Selasa, 08 Januari 2013

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA


1.      Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia berarti mengumumkan kepada dunia dan bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Kemerdekaan Indonesia tidak berarti bahwa bangsa Indonesia tidak memiliki tujuan.
Tujuan nasional bangsa Indonesia dituangkan secara jelas dan gambling dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional tersebut adalah : (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2) memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.      Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk merealisasikan tujuan nasional, tujuan tersebut perlu dijabarkan kedalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Penjabaran tujuan nasional khususnya dalam bidang pendidikan nasional tertuang pada undang – undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Dalam Bab II tentang dasar, fungsi dan tujuan ditentukan sebagai berikut :
Pasal 2 :
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945
Pasal 3 :
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3.      Visi dan Misi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah dari suatu Negara. Tujuannya adalah menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat bangsa dan Negara, agar berguna dan bermaknaserta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya. Pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketakterdugaan.
Kemampuan warga Negara agar memiliki hidup yang berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai – nilai keagamaan dan nilai – nilai budaya bangsa. Nilai – nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta pegangan hidup warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa, sikap serta prilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa perlu diberikan pengetahuan tentang pancasila kepada para mahasiswa calon ilmuan warga Republik Indonesia yang akan mengkaji dan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama pendidikan pancasila.
Pendidikan iptek dan seni di perguruan tinggi Indonesia dirancang dalam kurikulum suatu bidang studi yang memuat suatu dasar keilmuan dan keterampilan, mata kuliah keahlian dan perilaku berkarya, sesuai dengan disiplin ilmu yang diasuh. Isi kurikulum seperti itu perlu dibekali dengan dasar – dasar sikap, perilaku dan kepribadian peserta didik untuk menyempurnakan pengetahuan, keterampilan serta efek turutan dari iptek dan seni yang didapatnya.
Pembekaln kepada peserta didik di Indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai – nilai, sikap, dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa yang disebut kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Untuk menumbuhkan kesadaran, sikap, dan perilaku yang bersendikan nilai – nilai pancasila kepada setiap warga Negara Republik Indonesia yang menguasai iptek dan seni tersebut merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Pancasila. Kualitas warga Negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya tentang iptek dan seni. Pancasila sebagai dasar Negara dan pegangan hidup warga Negara harus benar – benar dapat dirasakan bahwa pancasila adalah yang paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.
Pendidikan pancasila sebagai salah satu komponen mata kuliah pengembangan kepribadian (MKP) memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi. Sikap dan prilaku tersebut diharapkan menjadi dasar keilmuan yang dimiliki agar bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat. Pendidikan pancasila di perguruan tinggi, secara khusus bertujuan sebagai berikut :
a.       Dapat memahami, menghayati dan melaksanakan pancasila dan undang – undang dasar 1945 dalam kehidupan sebagai warga Negara republic Indonesia yang berjiwa pancasila.
b.      Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
c.       Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai – nilai dan norma pancasila (Dirjen Dikti, 1995:3)
Tujuan sebagaimana disebutkan diatas secara teoritis dapat dikelompokan menjadi tujuan jangka pendek (butir a dan b) dan tujuan jangka panjang (butir c). Endang Daroeni Asdi (1985:6) menyatakan bahwa mempelajari pancasila. Ada dua tujuan dalam mempelajari pancasila, yaitu tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang dalam mempelajari pancasila tersebut di jelaskan sebagai berikut :
a.       Tujuan Jangka Pendek
Manusia selalu mempunyai keinginan untuk tahu dan keinginan ini merupakan sifat manusia yang kodrati. Keinginan inilah yang mendorong manusia untuk mempelajari dan meneliti sesuatu, sehingga mendapat kebenaran. Dengan mengetahui yang benar, maka ia dapat mempertimbangkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak bagi dirinya sendiri ataupun untuk oranglain. Mempelajari pancasila pertama – tama bertujuan untuk mengetahui pancasila secara benar. Hal ini dapat dicapai dengan mempelajari pancasila secara ilmiah, sebab pengetahuan ilmiah mempunyai tingkatan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pengetahuan biasa. Pengetahuan ilmiah memberikan pengetahuan yang obyektif, sistematis dan rasional serta terlepas dari pendapat pribadi. Kecuali mendapat pengetahuan tentang pancasila secara ilmiah, dengan mempelajari pancasila diharapkan juga mempunyai kesadaran tentangdasar filsafat Negara yang menuju kepada kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara dapat menumbuhkan pengertian tentang hak wajib sebagai warga Negara.
b.      Tujuan Jangka Panjang
Tujuan jangka pendek yang tersebut diatas, yaitu untuk mendapatkan pengertian ilmiah tentang pancasila serta dapat mengetahui kebenaran pancasila menumbuhkan adanya kesadaran bernegara. Bagi tujuan jangka panjang sangat berguna sekali, sebab dengan apa yang telah dimiliki dan disadari akan kebenaran dan kegunaannya, maka seorang akan mengerajakan suatu perbuatan yang sesuai dengan pancasila. Mengamalkan pancasila karena sudah menghayati, akan merupakan suatu perintah yang dating dari dirinya sendiri, dan merupakan suatu imperative kategorisch. Kemudian penghayatan dan pengamalan pancasila akan menjadi suatu kebiasaan karena tanpa ada paksaan. Apabila seseorang insaf akan manfaat, guna sesuatu, karena benar dan baik maka dengan sendirinya orang tersebut akan mempertahankannya. Dapat dikatakan bahwa tujuan jangka pendek menunjang tujuan jangka panjang yang secara umum dapat diambil kesimpulan bahwa dengan mempelajari pancasila dapat diharapkan keisafan untuk menghayati, mengamalkan dan kemudian mempertahankan pancasila.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang telah terakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Pancasila selalu dituangkan dalam undang – undang dasar yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia baik dalam pembukaan undang – undang dasar 1945, Pembukaan Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam mukadimah Undang – Undang Dasar sementara republic Indonesia 1950 walaupun dalam rumusan yang berbeda – beda.
Menurut Notonegoro bangsa Indonesia ber pancasila dalam tri-perkara, yaitu :
a.       Pancasila Negara (sejak 18 Agustus 1945)
b.      Pancasila adat kebudayaan
c.       Pancasila religious
Dengan demikian setelah dipelajari dengan seksama, pancasila pada akhirnya harus benar – benar dilaksanakan secara nyata. Pelaksanaan secara nyata dari pancasila itu dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan Pancasila secara Subyektif
Yaitu pelaksanaan pancasila dalam pribadi seseorang baik sebagai perseorangan baik sebagai warga Negara (masyarakat), para penguasa Negara maupun pemimpin rakyat. Pancasila sebagai dasar filsafat Negara mengandung nilai intrinsic yaitu nilai kebenaran dan kebaikan serta keindahan. Oleh karena itu pancasila itu harus diyakini dan harus merupakan pedoman dan jalan hidup bagi bangsa dan Negara. Didalam pelaksanaan pancasila secara subyektif ini, pengertian pancasila sudah menjadi konkret singular, sehingga menjadi sangat konkrit dan sangat lengkap tetapi ruang lingkip berlakunya hanya terbatas pada subyek yang bersangkutan. Berhubungan dengan itu maka sering terjadi kesalahpahaman, hal ini sering disebabkan karena kurang difahaminya pengertian – pengertian pancasila secara kefilsafatan yang mengandung pengertian umum yang abstrak universal yang setelah ditransformasikan menjadi pengertian yang singular. Agar dapat melaksanakan pancasila dalam kehidupan kita sehari – hari maka selain haru memiliki pengertian mengenai pancasila sebagai suatu pegangan juga harus memiliki suatu sikap mental, pola berpikir dan tingkah laku maupun amal perbuatan yang dijiwai oleh sila – sila pancasila, secara bulat dan utuhbersumber kepada pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD1945 serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang ada. Pelaksanaan pancasila secara subyektif ini meliputi segala bidang kehidupan antara lain bidang ideology, politik, ekonomi, social, kebudayaan, agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa juga dilaksanakan dalam lingkungan hidup pribadi, hidup keluarga dan hidup kemasyarakatan.

b.      Pelaksanaan pancasila secara obyektif
Yaitu pelaksanaan dalam lapangan kehidupan bernegara dan penyelenggaraan Negara yang meliputi seluruh sifat dan keadaan Negara. Didalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan UUD 1945 itu dan pancasila sebagai sumber hokum Negara republic Indonesia maka melaksanakan pancasila merupakan suatu ketaatan hokum bagi semua subjek yang bersangkutan dengan Negara republic Indonesia dalam lingkunagn kenegaraan dan hukum. Selain ketaatan hukum didalam melaksanakan pancasila juga harus ada ketaatan religious yang tersimpul dalam pasal 29 UUD 1945 yaitu bahwa : “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa” juga ketaatan etis atau susila yang tercermin dalam sila kedua pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab, dan ketaatan kodrat yang tersimpul dalam pembukaan UUD 1945. Jadi seluruh hidup kenegaraan dan hukum di Indonesia harus didasarkan atau ditujukan dan diliputi oleh pancasila, yaitu seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pengertian didalam pelaksanaan yang obyektif merupakan pengertian yang umum kolektif. Pengertian yang umum kolektif ini didalam logika disebut sebagai pengertian yang partikulir, yaitu suatu pengertian yang ruang lingkupnya dibatasi oleh partikularitas, misalnya bidang hukum saja.pancasila dalam pengertian yang umum kolektif dan pelaksanaan pancasila secara obyektif dan dijabarkan dan diperinci dalam bentuk peraturan perundangan republic Indonesia, yaitu: Undang – undang dasar RI tahun1945, undang – undang/ peraturan pemerintah pengganti undang – undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. (pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan ).

Pelaksanaan pancasila itu akan terwujud dengan baik apabila setiap warga Negara itu telah mencapai suatu suasana batin yang mampu menumbuhkan sikap mental untuk melaksanakan pancasila yang harus dirasakan sebagai suatu kewajiban moral etis yang timbul dari hati nurani, jadi tidak dengan paksaan.

3 komentar: