1.
Tujuan Nasional
Bangsa Indonesia
Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia berarti
mengumumkan kepada dunia dan bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang merdeka
dan berdaulat. Kemerdekaan Indonesia tidak berarti bahwa bangsa Indonesia tidak
memiliki tujuan.
Tujuan nasional bangsa Indonesia dituangkan secara jelas
dan gambling dalam pembukaan UUD 1945. Tujuan nasional tersebut adalah : (1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (2)
memajukan kesejahteraan umum (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2.
Tujuan Pendidikan
Nasional
Untuk merealisasikan tujuan nasional, tujuan tersebut perlu dijabarkan
kedalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Penjabaran
tujuan nasional khususnya dalam bidang pendidikan nasional tertuang pada undang
– undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
Dalam Bab II tentang dasar, fungsi dan tujuan ditentukan sebagai berikut :
Pasal 2 :
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan undang –
undang dasar 1945
Pasal 3 :
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
3.
Visi dan Misi Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah dari suatu Negara. Tujuannya adalah menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat
bangsa dan Negara, agar berguna dan bermaknaserta mampu mengantisipasi masa
depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya. Pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketakterdugaan.
Kemampuan warga Negara agar memiliki hidup yang berguna
dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya,
sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (ipteks) yang
berlandaskan nilai – nilai keagamaan dan nilai – nilai budaya bangsa. Nilai –
nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan serta
pegangan hidup warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa, sikap
serta prilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa perlu
diberikan pengetahuan tentang pancasila kepada para mahasiswa calon ilmuan
warga Republik Indonesia yang akan mengkaji dan menguasai iptek dan seni,
menjadi tujuan utama pendidikan pancasila.
Pendidikan iptek dan seni di perguruan tinggi Indonesia
dirancang dalam kurikulum suatu bidang studi yang memuat suatu dasar keilmuan
dan keterampilan, mata kuliah keahlian dan perilaku berkarya, sesuai dengan
disiplin ilmu yang diasuh. Isi kurikulum seperti itu perlu dibekali dengan
dasar – dasar sikap, perilaku dan kepribadian peserta didik untuk
menyempurnakan pengetahuan, keterampilan serta efek turutan dari iptek dan seni
yang didapatnya.
Pembekaln kepada peserta didik di Indonesia berkenaan
dengan pemupukan nilai – nilai, sikap, dan kepribadian seperti tersebut diatas,
diandalkan pada pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan,
dan pendidikan bahasa yang disebut kelompok mata kuliah pengembangan
kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Untuk menumbuhkan kesadaran, sikap, dan perilaku yang
bersendikan nilai – nilai pancasila kepada setiap warga Negara Republik
Indonesia yang menguasai iptek dan seni tersebut merupakan misi atau tanggung
jawab Pendidikan Pancasila. Kualitas warga Negara tergantung terutama pada
keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya tentang iptek dan
seni. Pancasila sebagai dasar Negara dan pegangan hidup warga Negara harus
benar – benar dapat dirasakan bahwa pancasila adalah yang paling sesuai dengan
kehidupan kesehariannya.
Pendidikan pancasila sebagai salah satu komponen mata
kuliah pengembangan kepribadian (MKP) memegang peranan penting dalam membentuk
kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi. Sikap dan prilaku tersebut
diharapkan menjadi dasar keilmuan yang dimiliki agar bermanfaat bagi dirinya
sendiri, keluarga dan masyarakat. Pendidikan pancasila di perguruan tinggi,
secara khusus bertujuan sebagai berikut :
a.
Dapat memahami,
menghayati dan melaksanakan pancasila dan undang – undang dasar 1945 dalam
kehidupan sebagai warga Negara republic Indonesia yang berjiwa pancasila.
b.
Menguasai
pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
c.
Memupuk sikap dan prilaku
yang sesuai dengan nilai – nilai dan norma pancasila (Dirjen Dikti, 1995:3)
Tujuan sebagaimana disebutkan diatas secara teoritis
dapat dikelompokan menjadi tujuan jangka pendek (butir a dan b) dan tujuan
jangka panjang (butir c). Endang Daroeni Asdi (1985:6) menyatakan bahwa
mempelajari pancasila. Ada dua tujuan dalam mempelajari pancasila, yaitu tujuan
jangka pendek dan tujuan jangka panjang dalam mempelajari pancasila tersebut di
jelaskan sebagai berikut :
a.
Tujuan Jangka
Pendek
Manusia
selalu mempunyai keinginan untuk tahu dan keinginan ini merupakan sifat manusia
yang kodrati. Keinginan inilah yang mendorong manusia untuk mempelajari dan
meneliti sesuatu, sehingga mendapat kebenaran. Dengan mengetahui yang benar,
maka ia dapat mempertimbangkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak bagi
dirinya sendiri ataupun untuk oranglain. Mempelajari pancasila pertama – tama
bertujuan untuk mengetahui pancasila secara benar. Hal ini dapat dicapai dengan
mempelajari pancasila secara ilmiah, sebab pengetahuan ilmiah mempunyai
tingkatan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pengetahuan biasa.
Pengetahuan ilmiah memberikan pengetahuan yang obyektif, sistematis dan
rasional serta terlepas dari pendapat pribadi. Kecuali mendapat pengetahuan
tentang pancasila secara ilmiah, dengan mempelajari pancasila diharapkan
juga mempunyai kesadaran tentangdasar filsafat Negara yang menuju kepada
kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara dapat menumbuhkan pengertian tentang
hak wajib sebagai warga Negara.
b. Tujuan
Jangka Panjang
Tujuan jangka
pendek yang tersebut diatas, yaitu untuk mendapatkan pengertian ilmiah tentang
pancasila serta dapat mengetahui kebenaran pancasila menumbuhkan adanya
kesadaran bernegara. Bagi tujuan jangka panjang sangat berguna sekali, sebab
dengan apa yang telah dimiliki dan disadari akan kebenaran dan kegunaannya,
maka seorang akan mengerajakan suatu perbuatan yang sesuai dengan pancasila.
Mengamalkan pancasila karena sudah menghayati, akan merupakan suatu perintah
yang dating dari dirinya sendiri, dan merupakan suatu imperative kategorisch. Kemudian penghayatan dan pengamalan
pancasila akan menjadi suatu kebiasaan karena tanpa ada paksaan. Apabila
seseorang insaf akan manfaat, guna sesuatu, karena benar dan baik maka dengan
sendirinya orang tersebut akan mempertahankannya. Dapat dikatakan bahwa tujuan
jangka pendek menunjang tujuan jangka panjang yang secara umum dapat diambil
kesimpulan bahwa dengan mempelajari pancasila dapat diharapkan keisafan untuk
menghayati, mengamalkan dan kemudian mempertahankan pancasila.
Karena
pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang telah terakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar Negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Pancasila selalu dituangkan dalam undang – undang dasar yang
pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia baik dalam pembukaan undang – undang
dasar 1945, Pembukaan Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam
mukadimah Undang – Undang Dasar sementara republic Indonesia 1950 walaupun
dalam rumusan yang berbeda – beda.
Menurut
Notonegoro bangsa Indonesia ber pancasila dalam tri-perkara, yaitu :
a. Pancasila
Negara (sejak 18 Agustus 1945)
b. Pancasila
adat kebudayaan
c. Pancasila
religious
Dengan demikian setelah dipelajari
dengan seksama, pancasila pada akhirnya harus benar – benar dilaksanakan secara
nyata. Pelaksanaan secara nyata dari pancasila itu dapat dibedakan sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan
Pancasila secara Subyektif
Yaitu
pelaksanaan pancasila dalam pribadi seseorang baik sebagai perseorangan baik
sebagai warga Negara (masyarakat), para penguasa Negara maupun pemimpin rakyat.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara mengandung nilai intrinsic yaitu nilai
kebenaran dan kebaikan serta keindahan. Oleh karena itu pancasila itu harus
diyakini dan harus merupakan pedoman dan jalan hidup bagi bangsa dan Negara.
Didalam pelaksanaan pancasila secara subyektif ini, pengertian pancasila sudah
menjadi konkret singular, sehingga menjadi sangat konkrit dan sangat lengkap
tetapi ruang lingkip berlakunya hanya terbatas pada subyek yang bersangkutan.
Berhubungan dengan itu maka sering terjadi kesalahpahaman, hal ini sering
disebabkan karena kurang difahaminya pengertian – pengertian pancasila secara
kefilsafatan yang mengandung pengertian umum yang abstrak universal yang
setelah ditransformasikan menjadi pengertian yang singular. Agar dapat
melaksanakan pancasila dalam kehidupan kita sehari – hari maka selain haru
memiliki pengertian mengenai pancasila sebagai suatu pegangan juga harus
memiliki suatu sikap mental, pola berpikir dan tingkah laku maupun amal
perbuatan yang dijiwai oleh sila – sila pancasila, secara bulat dan
utuhbersumber kepada pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD1945 serta tidak
bertentangan dengan norma hukum yang ada. Pelaksanaan pancasila secara
subyektif ini meliputi segala bidang kehidupan antara lain bidang ideology,
politik, ekonomi, social, kebudayaan, agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang
maha esa juga dilaksanakan dalam lingkungan hidup pribadi, hidup keluarga dan
hidup kemasyarakatan.
b. Pelaksanaan
pancasila secara obyektif
Yaitu
pelaksanaan dalam lapangan kehidupan bernegara dan penyelenggaraan Negara yang
meliputi seluruh sifat dan keadaan Negara. Didalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945
disebutkan bahwa “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”. Dengan UUD 1945 itu dan pancasila sebagai sumber hokum
Negara republic Indonesia maka melaksanakan pancasila merupakan suatu ketaatan
hokum bagi semua subjek yang bersangkutan dengan Negara republic Indonesia
dalam lingkunagn kenegaraan dan hukum. Selain ketaatan hukum didalam
melaksanakan pancasila juga harus ada ketaatan religious yang tersimpul dalam
pasal 29 UUD 1945 yaitu bahwa : “Negara berdasar atas ketuhanan yang maha Esa”
juga ketaatan etis atau susila yang tercermin dalam sila kedua pancasila
kemanusiaan yang adil dan beradab, dan ketaatan kodrat yang tersimpul dalam
pembukaan UUD 1945. Jadi seluruh hidup kenegaraan dan hukum di Indonesia harus
didasarkan atau ditujukan dan diliputi oleh pancasila, yaitu seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pengertian didalam pelaksanaan yang
obyektif merupakan pengertian yang umum kolektif. Pengertian yang umum kolektif
ini didalam logika disebut sebagai pengertian yang partikulir, yaitu suatu
pengertian yang ruang lingkupnya dibatasi oleh partikularitas, misalnya bidang
hukum saja.pancasila dalam pengertian yang umum kolektif dan pelaksanaan
pancasila secara obyektif dan dijabarkan dan diperinci dalam bentuk peraturan
perundangan republic Indonesia, yaitu: Undang – undang dasar RI tahun1945,
undang – undang/ peraturan pemerintah pengganti undang – undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah. (pasal 7 ayat (1) UU RI
No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan ).
keren gan..
BalasHapusbermanfaat banget gan
BalasHapussamasama orang bumiayu ini.
BalasHapus